Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic
Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic - Hallo friend Black Exotic, Pada kesempatan ini, friend akan membaca Artikel yang dengan judul Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic, tim kami telah mengemas artikel ini dengan baik untuk anda simak dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Info & Sains, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic
link : Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic
Artikel yang sedang anda baca Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic dengan alamat link https://blackexotic.blogspot.com/2020/08/artikel-menarikmengenal-apa-itu-bumn.html
Judul : Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic
link : Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic
Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic
Sebagai warga negara yang melek informasi, tentunya kita sering mendengar istilah BUMN, BUMD, dan juga BUMS. Sejenis apakah ketiganya itu?. Mungkin kebanyakan dari kita mengerti kepanjangan istilah-istilah di atas, terutama BUMN yang kepanjangannya adalah Badan Usaha Milik Negara. Namun bagaimana dengan pengertian, jenis-jenis atau contohnya?, dan bagaimana dengan dua istilah lainnya?, berikut informasinya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Landasan hukum pendirian BUMN adalah Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan:
- Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1982, maksud dan tujuan didirikan BUMN adalah sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
- Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa barang/ jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi serta menyediakan kebutuhan masyarakat.
- Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.
- Mengadakan pemupukan keuntungan.
Adapun fungsi dari BUMN adalah sebagai berikut:
- Pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan.
- Agen pembangunan yang bertugas untuk meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
- Alat atau instrumen penjaga harta.
- Menghasilkan laba dan keuntungan.
- Benteng pertahanan dalam persaingan ekonomi global.
Bidang Usaha BUMN
1. Bidang usaha public utilities
BUMN yang bergerak dalam bidang usaha public utilities adalah BUMN yang bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya yaitu PT Pos Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero), dan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia).
2. Bidang usaha industri vital, strategis, dan bisnis
BUMN yang bergerak dalam bidang usaha ini adalah BUMN yang bertujuan mencari keuntungan maksimal, guna mengisi kas negara. Contohnya yaitu PT Pertamina (minyak dan gas), Tonasa dan Gresik (pabrik semen), PT Krakatau Steel (perusahaan besi dan baja), dan PT Pupuk Sriwijaya/ PUSRI (pabrik pupuk).
Jenis-Jenis BUMN
Menurut UU RI Nomor 19 Tahun 2003, BUMN kini dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum, dimana seluruh modalnya berasal dari negara yang dipisahkan dari APBN. Ciri-Ciri perusahaan Umum yaitu:
- Melayani kepentingan umum.
- Direksi (pimpinan perusahaan) bertanggung jawab kepada menteri terkait.
- Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
- Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
- Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh Perusahaan Umum (Perum) di antaranya yaitu Perum DAMRI (angkutan darat), Perum Perhutani (perkebunan dan kehutanan), dan Perum Balai Pustaka (percetakan negara).
2. Perusahaan Perseroan (PT Persero)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri perusahaan perseroan yaitu:
- Memupuk keuntungan.
- Berbadan hukum dalam bentuk PT.
- Modal sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh perusahaan perseroan di antaranya yaitu PT Bukit Asam (pertambangan timah), PT Garuda Indonesia Airways (angkutan udara), dan PT Pelni (angkutan laut).
Baca juga: Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipimpin oleh oleh seorang direksi yang diangkat oleh kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Contoh-Contoh yang termasuk BUMD di antaranya yaitu:
a. Perusahaan Perbankan, seperti Bank Jateng (Bank Jawa Tengah), Bank DKI (Bank Daerah Khusus Ibukota), Bank Jabar (Bank Jawa Barat), Bank Sumsel (Bank Sumatra Selatan).
b. Perusahaan daerah lain, misalnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di masing-masing wilayah seperti PDAM Solo, PDAM Semarang, PDAM Jaya (Jakarta Raya), PDAM Bogor, dan lain-lain.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Pengertian dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seseorang atau kelompok orang. Dengan kata lain badan usaha ini sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yaitu mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
BUMS dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Badan Usaha Swasta Nasional
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya juga berasal dari dalam negeri. Contohnya yaitu PT Jamu Air Mancur di Wonogiri, PT Jamu Jago di Semarang, dan PT Indofood Sukses Makmur.
2. Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri. Contohnya yaitu City Bank (perbankan asing), Bangkok Bank, HSBC Bank, dll.
3. Badan Usaha Swasta Campuran (Ventura)
Badan Usaha Swasta Campuran adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama. Contohnya yaitu PT Indosat dan PT Aqua Golden Mississipi (kerja sama dengan Danone, Prancis).
Menurut tanggung jawab pemiliknya, badan usaha milik swasta dapat dibedakan lagi menjadi berikut ini:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang diusahakan, dimiliki, dan dipimpin oleh seseorang. Dengan demikian pengusaha berfungsi sebagai pemilik dan pemimpin perusahaan. Modal perusahaan diperoleh dari milik pengusaha sendiri atau pinjaman, tetapi pinjaman itu menjadi tanggung jawab pengusaha tersebut.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Laba perusahaan menjadi milik pengusaha sendiri.
- Pengusaha bebas menentukan kebijakan perusahaan.
- Rahasia perusahaan dapat dijaga.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
- Jika terjadi utang perusahaan sangat besar, maka kekayaan pribadi habis untuk melunasi utang tersebut.
2. Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan dengan satu nama dan semua anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaannya. Pemilihan nama sebuah firma tidak terikat tetapi biasanya diambilkan dari nama salah seorang anggotanya atau nama dari beberapa anggotanya. Misalnya nama Firma Dewi Sri, nama ini diambil dari nama anggota firma yang terdiri dari Deni, Wijaya, Seno, dan Riyanto.
Fungsi dari anggota firma adalah sebagai pengusaha, pemilik perusahaan, dan pemimpin atau pengurus perusahaan. Modal perusahaan diperoleh dari semua anggotanya. Jika modal diperoleh dari pinjaman, maka pinjaman itu menjadi tanggung jawab bersama. Setiap anggota firma dibebani tanggung jawab tidak terbatas, artinya jika banyak utang maka kekayaan pribadi setiap anggota digunakan untuk melunasi.
Kebaikan Firma
- Perusahaan dapat menghimpun modal yang cukup besar, karena modal diperoleh dari beberapa orang.
- Masalah yang dihadapi oleh perusahaan dapat diatasi bersama.
Keburukan Firma
- Kekurangan seorang anggota akan menimbulkan kerugian bagi anggota yang lain.
- Jika terjadi banyak utang, kekayaan pribadi para anggota digunakan untuk melunasi utang tersebut.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan, seorang di antaranya sebagai sekutu aktif, sedang yang lain sebagai sekutu komanditer (sekutu diam). Persekutuan Komanditer disebut juga CV (Commanditaire Vennootschaap), pengertian ini adalah seorang pemilik perusahaan perseorangan jika ingin memperbesar perusahaannya, maka ia akan mencari tambahan modal, namun ia tidak ingin orang lain ikut mengurusi perusahaannya. Pengusaha tersebut mencari orang yang mau menanamkan modalnya dalam jangka lama, tetapi tidak ikut mencampuri perusahaannya. Dengan adanya orang-orang yang menyerahkan modal tetapi tidak ikut mengurusi maka bentuk perusahaan berubah menjadi CV.
Perusahaan yang berbentuk CV mempunyai dua macam anggota, yaitu:
- Anggota aktif, persero aktif atau sekutu pengurus. Bertindak sebagai pemimpin perusahaan.
- Anggota pasif, persero komanditer atau sekutu komanditer. Bertindak sebagai penanam modal dan tidak ikut mengurusi perusahaan.
Hak-hak yang dimiliki sekutu aktif dan sekutu komanditer
a. Hak-hak sekutu aktif
- Menerima pembagian laba yang lebih besar karena ia yang mengurus perusahaan.
- Berhak/ berwenang menentukan kebijakan perusahaan.
b. Hak-hak sekutu komanditer
- Berhak menerima pembagian laba sesuai dengan persentase modal yang ditanam.
- Berhak mengawasi jalannya perusahaan.
Kebaikan Sekutu Komanditer
- Jika memerlukan tambahan modal, CV dapat meminta salah seorang pemilik modal yang bersedia menjadi sekutu komanditer baru.
Keburukan Persekutuan Komanditer
- Apabila CV menanggung banyak utang, maka kekayaan pribadi sekutu aktif dipakai untuk menutup utang perusahaan.
Demikianlah Artikel Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic
Cukup sampai disini artikel Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic kali ini, semoga dapat memberi manfaat untuk friend semua. baiklah, jangan lupa membaca artikel lainnya.
Artikel yang sedang anda baca Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic dengan alamat link https://blackexotic.blogspot.com/2020/08/artikel-menarikmengenal-apa-itu-bumn.html
0 Response to " Artikel menarikMengenal Apa Itu BUMN, BUMD, dan BUMS Beserta Penjelasannya - Black Exotic"
Posting Komentar